Seorang ayah tega melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri hingga empat tahun lamanya, kasus ini kemudian terungkap setelah sang anak dengan tekad dan keberanian yang kuat melaporkannya ke polisi.
Singaraja, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng akhirnya membekuk NS (47) warga dari Kecamatan Sawan, setelah diadukan oleh anaknya yang juga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan selama 4 tahun, bahkan selain dirumah korban yang saat aksi persetubuhan itu masih dibawah umur juga diajak di sejumlah penginapan.
Sang anak diduga merasa tertekan akibat ulah bejat yang dilakukan ayah kandungnya NS sehingga dengan berani mengadukan perbuatan sang ayah tersebut sehingga kasusnya dilakukan penanganan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng, bahkan tidak menunggu waktu yang lama NS akhirnya ditangkap dikediamannya.
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto bersama Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita didampingi Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya, Rabu 18 Agustus 2021 menyebutkan, kasus persetubuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya menjadi perhatian serius, apalagi kasus ini baru berani dilaporkan oleh korban setelah 4 tahun dalam tekanan pelaku sekaligus ayah kandungnya.
“Pelaku melakukan bujuk rayu dan upaya paksa kepada anak kandungnya, selama 4 tahun untuk melayani keinginannya, pelaku melakukan itu pada saat istri pelaku tidak ada dirumah. Korban selama 4 tahun tidak berani melaporkan kelakuan ayahnya dan kemarin memberanikan diri membuat laporan ke Polres Buleleng,” papar Kapolres Andrian Pramudianto.
Kapolres Andrian Pramudianto menyebutkan, perbuatan yang dilakukan pelaku itu dilakukan tidak terhitung, setiap menapat kesempatan selalu memaksa anaknya untuk melayani dengan alasan untuk tidak salah pergaulan.
“Alasan dan bujuk rayu pelaku agar anaknya tidak terkontaminasi pergaulan bebas makanya dari pelaku ini memberikan bujuk rayu supaya tidak melakukan persetubuhan dengan orang lain, tetapi dengan pelaku sendiri,” ujar Kapolres Buleleng.
NS yang mengaku bekerja secara serabutan mengakui telah melakukan persetubuhan dengan anak pertamanya itu, tentunya tanpa sepengetahuan sang istri dan selalu memanfaatkan kesempatan bila istrinya berjualan ke pasar, “Ya, ini nasib namanya, setiap ada kesempatan saya lakukan, merayunya seperti orang pacaran,” ungkapnya tanpa dosa.
Penangkapan terhadap NS dilakukan Tim Opsnal Polres Buleleng pada malam hari, dimana pelaku mencari korban, anaknya yang berada di Denpasar, lantaran merasa ketakutan korban kemudian melapor ke Polres Buleleng hingga kemudian pelaku yang tidak lain ayah kandung korban disanggong polisi disekitar rumahnya, setelah muncul polisi langsung menangkap dan membawanya ke Mapolres Buleleng serta hasil pemeriksaan mengakui perbuatan yang dilakukannya.
Dari perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya itu dijerat dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000’- dan dikarenakan pelakunya adalah orang tua kandung maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman Pidana. (DEM)
Discussion about this post