Bertepatan dengan peringatan ke-61 tahun Hari Bhakti Adhyaksa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka sebagai tersangka berkaitan dengan dugaan kasus gratifikasi.
Denpasar, Mantan Sekda Buleleng terbelit kembali kasus, Dewa Ketut Puspaka sebelumnya disidik Kejati Bali atas dugaan kasus sewa rumah pribadinya yang dijadikan rumah jabatan saat mengawali masa pensiunnya. Namun kali ini Kejati Bali menetapkan mantan orang ketiga di Pemkab Buleleng sebagai tersangka pada 16 Juli 2021 atas dugaan penerimaan uang dari sejumah orang dalam pengurusan ijin.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Kamis 22 Juli 2021 kembali membongkar dugaan Puspaka telah menerima gratifikasi dalam sejumlah rencana pembangunan proyek Bandara Bali Utara tahun 2018 yang sampai kini belum terwujud bahkan menjadi isu liar dan dijadikan bahan politik setiap pesta demokrasi di Bali.
Dewa Puspaka resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut , menariknya uang yang diterima mantan Eks Sekda Buleleng tidak hanya dari satu orang.melainkan dari sejumlah orang dalam rangka membantu mempercepat perihal ijin dan segala urusan ijin lainnya.
Plt Kejati Bali Hutama Wisnu dalam keterangan persnya di Denpasar Bali dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 di aula Kejati Bali membeberkan beberapa hal yang menyeret Dewa Ketut Puspaka selama menjabat sebagai Sekda Buleleng,
“Kami tetapkan tersangka sejak hari Jumat 16 Juli 2021 lalu, permintaan DKP dilakukan sebanyak 3 kali pembayaran tahun 2018 dan 2019, salah satunya adalah pembangunan bandara di Buleleng, pengurusan izin pembangunan terminal LNG Celukan Bawang, Gerokgak dari Perusahaan,” ungkap Plt Kejati Bali Hutama Wisnu, .
Selain menetapkan Dewa Puspaka sebagai tersangka, tim penyidik juga sudah memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi. ”Namun hingga saat ini pihak-pihak yang diduga memberi gratifikasi ini belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka,” tandas Wisnu.
Wisnu juga mengungkap bahwa, sejatinya penyidikan terhadap kasus dugaan gratifikasi ini dilakukan bersamaan dengan kasus sewa rumah jabatan Sekda Buleleng. “Jadi saat itu ada dua sprindik yang diterbitkan. Yang pertama untuk dugaan penyelewengan sewa Rumjab dan dugaan adanya gratifikasi ini,” tegas Wisnu.
Dewa Ketut Puspaka juga diduga menerima gratifikasi atas penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih, Desa Kubutambahan, Buleleng yang dilakukan oleh perusahaan sejak tahun 2015/2019.
Akibat perbuatannya, Dewa Ketut Puspaka dijerat Pasal 11 atau pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau huruf (g), Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (DEM)
Discussion about this post