Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buleleng melakukan klarifikasi atas keberadaan atau kehadiran empat Perbekel atau Kepala Desa di Buleleng saat pelaksanaan Deklarasi KBS-ACE di Lapangan Taman Kota Ngurah Rai Singaraja, namun dalam klarifikasi itu baru tiga perbekel yang memberikan klarifikasi.
Singaraja, Klarifikasi atas dugaan kehadiran kepala desa atau perbekel saat Deklarasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Wayan Koster dan Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-ACE) yang digelar di Lapangan Taman Kota Ngurah Rai Singaraja, Rabu (24/1/2018) baru dihadiri tiga Perbekel dari Empat pemanggilan klarifikasi yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Buleleng.
Tiga perbekel yang telah memenuhi panggilan Panwaslu itu diantaranya, Perbekel Desa Kalibukbuk Ketut Suka dan Perbekel Desa Panji Made Sutama di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Buleleng serta Perbekel Desa Bukti Gede Wardana di Panwascam Kubutambahan, sedangkan Perbekel Desa Tirtasari Gede Riasa dipanggil untuk memberikan klarifikasi di Panwascam Banjar akan dilakukan Kamis siang.
Dalam klarifikasi itu, Anggota Panwaslu Buleleng Putu Sugiardana mendengarkan keterangan Perbekel Desa Kalibukbuk Ketut Suka sekitar satu jam lebih dan berselang satu jam hadir Perbekel Desa Panji Made Sutama dan langsung didengarkan keterangannya, sementara Perbekel Desa Bukti Gede Wardana memberikan keterangan di Panwascam Kubutambahan.
Perbekel Desa Kalibukbuk Ketut Suka usai menjalani klarifikasi mengungkapkan, keberadaannya di lokasi Deklarasi paslon dalam Pilgub Bali 2018 hanya kebetulan saja saat melihat warganya berada di lokasi kegiatan.
“Kebetulan pula warga masyarakat dari Desa Kalibukbuk ikut kegiatan kesenian itu, sehingga saya sempatkam nonton kegiatan parade budaya. Bukan semata-mata hadir pada kegiatan KBS-Ace, setelah itu saya pulang,” ungkap Suka.
Anggota Panwaslu Buleleng, Putu Sugiardana mengungkapkan, dilakukannya klarifikasi terkait keberadaan perbekel itu hasilnya akan dilakukan kajian sesuai dengan pelanggaran undang-undang yang dilakukan, bahkan pengakuan yang diberikan akan disesuaikan dengan data dan fakta yang ditemukan di lapangan saat Deklarasi tersebut.
Putu Sugiardana yang juga Divisi Hukum dan Penindakan menegaskan, pemanggilan klarifikasi yang dilakukan Panwaslu Buleleng untuk lebih mengetahui alasan tertentu atas keberadaan perbekel terkait dengan ajang politik yang dilarang dalam regulasi.
“Nanti keterangan Perbekel yang kami undang minta klarifikasi, akan kami sesuaikan dengan data dan fakta di lapangan saat Deklarasi. Selanjutnya hasil klarifikasi keempat perbekel, akan dilakukan kajian sehingga mendapatkan kesimpulan untuk kami memberikan rekomendasi,” jelas Sugiardana.
Sementara, dari klarifikasi yang dilakukan terhadap Perbekel Desa Panji Made Sutama mengakui keberadaannya di Lapangan Taman Kota Singaraja, namun saat itu tidak mengikuti kegiatan Deklarasi paslon Pilgub Bali tersebut dan mengaku hanya untuk membeli bakso, sedangkan Perbekel Desa Bukti Gede Wardana secara tegas menyatakan berada ditempat itu hanya beberapa menit untuk memantau warganya yang hadir dan selanjutnya meninggalkan lokasi deklarasi.
“Siapapun nanti calon yang datang, saya hanya ingin tahu visi-misi. Intinya saya tidak mendukung ini itu. Malah saya pulang lebih awal karena hujan. Soalnya kalau saya sebagai masyarakat tidak tahu visi-misi, gimana nanti bisa tahu program calon untuk pembangunan di desa,” jelas Wardana.
Menurut rencana, Panwaslu Kabupaten Buleleng akan melakukan klarifikasi kembali terhadap Perbekel Desa Tirtasari Gede Riasa di Sekretariat Panwascam Banjar dan selanjutnya dari hasil klarifikasi keempat perbekel itu akan dilakukan kajian sehingga didapatkan kesimpulan untuk memberikan rekomendasi.
Dalam pemanggilan klarifikasi yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Buleleng terhadap empat Perbekel itu terkait dengan dugaan pelangaran yang mengacu pada Undang Undang RI Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana, dalam Pasal 51 huruf b berbunyi Perangkat Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, huruf g berbunyi perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, dan huruf j yang berbunyi perangkat Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. (022)
Discussion about this post