Pelaku pencurian kendaraan bermotor sepertinya bertambah terus, bahkan setelah mengungkap sejumlah kasus curanmor, namun aksi curanmor itu kembali terjadi dan kali ini menimpa seorang warga Desa Tegallingah Kecamatan Sukasada di Areal Parkir Pasar Anyar Singaraja lantaran kunci tertinggal dan sepeda motor N-Max hilang.
Singaraja, Kasus curanmor semakin marak saja menyasar sejumlah sepeda motor, meski Jajaran Polres Buleleng telah mengungkap sejumlah kasus curanmor. Seperti Rabu (17/1/2018) sekitar pukul 06.30 wita, sejumlah pedagang dan warga di Pasar Anyar Singaraja termasuk polisi yang berjaga pagi dilokasi itu dibuat heboh, sebab satu sepeda motor jenis N-Max berhasil disikat pelaku curanmor setelah kunci kontak masih nyantol ditempat parkir.
Dalam kasus dugaan curanmor itu berawal saat korban Moh Sholeh (26) warga Desa Tegallingah Kecamatan Sukasada memarkir sepeda motornya di area Parkir Pasar Tingkat Kelurahan Kampung Kajanan Kecamatan Buleleng, tepatnya di Jalan Sawo Singaraja, lantaran teringat kunci kontak tertinggal korban kembali untuk mengambil, namun sepeda motor bernomor polisi DK 6990 VA yang ditinggalkan hanya tiga menit telah hilang. “Tadi saya parkir ditempat ini, sekarang sudah tidak ada, memang kuncinya tertinggal tadi dan saya baru ingat dan mau mengambil, kok motornya sudah tidak ada,” ujar korban dihadapan polisi yang berada dilokasi.
Lokasi hilangnya sepeda motor milik korban hanya beberapa meter diparkir dari Pos Polisi, bahkan saat itu banyak polisi berjaga-jaga mengatur lalu lintas termasuk juga sejumlah polisi yang tidak berpakaian seragam.
Kasus curanmor di Pasar Anyar Singaraja itu telah dilaporkan ke SPKT Polres Buleleng dan korban telah didengarkan keterangannya, namun demikian polisi masih berupaya melakukan penyelidikan dan penyidikan atas hilangnya sepeda motor N-Max warna hitam.
Sebelumnya, Jajaran Polres Buleleng menciduk tiga pelaku curanmor dengan lokasi pencurian yang berbeda. Ketiga pelaku curanmor yang berhasil diungkap diantaranya, Didik (35) warga Jalan Pattimura, Kelurahan Kampung Bugis dan dari tangan Didik diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol DK 7584 VD ditangkap Sat Reskrim Polres Buleleng atas kasus curanmor di Jalan Pattimura.
Selain Didik, polisi menangkap Gusti Bagus AWG (16) warga Dusun Jeroan, Desa Patemon, Kecamatan Seririt yang terbukti mencuri sepeda motor Jupiter Z, DK 5874 UF yang ditinggalkan pemiliknya di Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt. AWG yang masih dibawah umur saat diamankan Polsek Seririt menemukan kondisi motor yang sudah dipreteli.
Pelaku ketiga curanmor, ditangkap Polsek Kota Singaraja di Denpasar diketahui bernama membekuk Kadek Hanom Widyarsa (18), warga Desa Bantunya Kecamatan Baturiti Tabanan sebagai pelaku aksi curanmor di Dusun Bangkang, Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng.
Kapolres Buleleng, AKBP Suratno di Mapolres Buleleng mengatakan, dari hasil evaluasi kebanyakan kasus curanmor diakibatkan kelengahan korban sendiri, yang lupa mencabut kunci motornya. Untuk itu Suratno mengingatkan, agar masyarakat Buleleng harus berhati-hati saat memarkirkan kendaraanya, dengan memastikan kunci motor dalam keadaan tercabut.
“Curanmor ini dimana ada kesempatan, disana mereka beraksi. Tidak ada titik rawan, semua berpotensi. Berdasarkan evaluasi 2017, kebanyakan para pelaku menggunakan modus dengan kunci nyantol. Jadi masyarakat lalai, kunci motor ditinggal begitu saja, dan itu tentu memudahkan pelaku curanmor untuk melakukan aksinya mengambil motor,” ungkap Kapolres Suratno.
Dari tiga sepeda motor yang diamankan sebagai barang bukti, dua sepeda motor dalam kondisi dipreteli dan beberapa bagian sepeda motor itu telah dijual kepada penadahnya termasuk polisi tengah memburu satu pelaku curanmor yang berkaitan dengan kasus curanmor di Seririt.
“Ada satu kasus yang masih dikembangkan, apakah ada kaitannya dengan jaringan di Jawa atau jaringan lokal. Yang namanya curanmor pasti ada pemberi dan penerima, tidak mungkin mereka menggunakan sendiri. Sementara ini masih kami selidiki, termasuk satu pelaku yang masih DPO,” ujar Kapolres Suratno.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara, demikian juga kasus tersebut masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan jaringan atau penadah hasil curanmor tersebut. (AS/ST)
Discussion about this post