Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali berhasil mengungkap kasus jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar KMP Sereia Do Mar, bahkan dalam penanganan kasus tersebut dijadikan dua berkas perkara.
Denpasar, Dalam Press Release yang dilakukan Dit Polairud Polda Bali Selasa (20/4/2021) menyebutkan pengungkapan kasus tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana penadahan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar KMP Sereia Do Mar.
Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi S.H, S.I.K M.H mengatakan pada hari senin tanggal 5 April 2021 sekitar pukul 23.00 wita, petugas mendapat laporan dari orang kapal bahwa KKM KMP Sereia Do Mar atas nama Angga Prasetya alias Bass bersama saudara Riky Turcahyono, saudara Muhammad Ridwan, dan Saudara Siswanto, telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar sebanyak 4 drum milik KMP Sereia Do Mar.
“BBM tersebut diperoleh dari kamar mesin KMP Sereia Do Mar setiap kapal berlayar dari pelabuhan Ketapang menuju Gilimanuk kemudian BBM solar tersebut dikumpulkan di sebuah drum yang sudah disiapkan dan disimpan di atas palkat tempat parkir mobil selama beberapa minggu, lalu BBM solar tersebut dijual dan dipindahkan pada hari Senin tanggal 5 April 2021 sekitar pukul 02,20 wita di atas KMP. Sereia Do Mar yang sedang berlayar dari pelabuhan Ketapang menuju pelabuhan Gilimanuk di perairan selat Bali, tanpa sepengetahuan Nahkoda KMP. Sereia Do Mar. atau pemiliknya,” ujar Dir Polairud.
Dalam aksinya, para pelaku memanfaatkan hasil penjualan BBM untuk keperluan pribadi, “Oleh saudara Angga Prasetya alias Bass bersama saudara Riky Turcahyono, saudara Muhammad Ridwan, dan Saudara Siswanto. Atas kejadian tersebut pelapor selaku yang dikuasakan pemilik merasa keberatan dan mengalami total kerugian atas penjualan BBM KMP. Sereia Do Mar Rp. 4.120.000,-,” papar Toni Ariadi Effendi.
Selain penanganan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dengan 4 orang pelaku, Polairud Polda Bali juga melakukan penanganan berkaitan dengan kasus tindak pidana penadahan BBM yang masih berkaitan dengan keempat pelaku sebelumnya.
Direktur Polairud Toni Ariadi Effendi mengatakan pada hari senin tanggal 5 April 2021 sekitar pukul 04.30 Wita di desa perancak kecamatan Jembrana, kabupaten Jembrana, anggota Sie intelair Unit I Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sebuah mobil L300 nopol DR 8621 BZ yang memuat drum yang berisi solar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku bernama saudara Hendra Hariadi sebagai sopir dan saudara Imam Masdoeki sebagai kernet menggunakan mobil dengan mengangkut 9 drum BBM jenis solar dengan rincian 4 buag drum isi total 800 liter dan 5 buah drum kosong,” ujar Dir Polairud Polda Bali.
Diungkapkan, asal muasal BBM tersebut dibeli dari atas KMP Sereia Do Mar yang akan dikirim menuju daerah perancak, jembrana untuk dijual, “Setelah dilakukan pemeriksaan, saudara Hendra Hariadi dan Saudara Imam Masdoeki membeli BBM solar dari saudara Angga Prasetya alias Bass selaku KMP Sereia Do Mar dengan harga Rp. 3.250,- pada saat KMP Sereia Do Mar berlayar dari pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk di perairan selat Badung,” paparnya.
Dalam pengungkapan dua kasus tersebut polisi mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 1 lembar SPB KMP Sereia Do Mar, 1 lembar Crulist KMP Sereia Do Mar, Uang hasil penjualan BBM Solar sebanyak Rp. 300.000,- , 1 buah HP, 2 Buah drum besar, 1buah ember kecil, sementara dari tangan penadah polisi mengamankan barang bukti 1 unit Mobil L300, 9 buah drum, 1 jrigen, 1 ember plastik, 2 buah HP, 1 lembar tiket kapal, 1 unit pompa minyak manual.
Dari perbuatan yang dilakukan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 480 ke 1 dan ke 1 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP termasuk kasus pengelapan dalam jabatan dengan ancaman Pasal 374 jo pasasl 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (023)
Discussion about this post