Melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) disejumlah TKP, empat pelaku yang berasal dari Palembang Sumatera Selatan dibekuk dan diamankan Polsek Denpasar Selatan (Densel)
Denpasar, Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil membekuk dan mengamankan empat pelaku Curat yang selama beraksi disejumah TKP diwilayah Denpasar, keempat pelaku diamankan dijalan benesari no.40 kuta Badung, diantaranya Andri (39), Ardimansyah (39), Hartono (29) dan Delly Wijaya (28).
Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana didampingi Kapolsek Densel Kompol Nyoman Wirajaya Rabu (29/1/2020) mengatakan keempat pelaku ditangkap terkait dengan laporan sejumlah korban pencurian diwilayah Denpasar Selatan dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
“Modus yang dipakai keempat pelaku saat beraksi yaitu mencari rumah/ kos yang kosong ditinggal penghuninya kemudian pelaku akan merusak kunci pintu atau gembok dengan menggunakan alat yang telah dipersiapkan,” ungkap Wakapolresta Denpasar.
Saat melakukan aksinya, keempat pelaku selalu membawa senjata tajam untuk mengantisipasi jika ada serangan atau kepergok, bahkan polisi sendiri masih mengembangkan sejumlah TKP pencurian di Kota Denpasar. “Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain selain diwilayah Densel, kami saat ini sedang mendalami keterangan keempat pelaku,” ucap AKBP Jiartana.
Dalam proses penanganan kasus pencurian itu, polisi juga memberikan tindakan secara tegas dengan menghadiahkan timah panas kepada pelaku dan atas perbuatan yang dilakukan, keempatnya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. (025)
Discussion about this post