Polisi akhirnya membekuk dan mengamankan pelaku pencabulan balita di Desa Patas Kecamatan Gerokgak, bahkan pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukan terhadap tetangganya tersebut di kamar mandi.
Singaraja, Kadek Juli Suardana alias Dek Juli (19) warga Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 5 tahun berinisial L yang tinggal di wilayah Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Kini, tersangka Dek Juli harus merasakan hidup dibalik jeruji besi akibat perbuatannya tersebut.
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka Dek Juli ini berawal dari laporan orangtua L berinisial PW ke Mapolres Buleleng. Korban L diduga menjadi korban pencabulan pada akhir bulan Oktober sore lalu yang diduga dilakukan oleh tersangka Dek Juli didalam kamar mandi areal rumah tersangka Dek Juli.
KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Sudiasa, Senin (25/11/2019) mengatakan, kejadian ini bermula dari korban L saat itu sedang bermain dengan adik pelaku. Karena sudah memasuki jam sore, tersangka Dek Juli pun mengajak korban L dan adiknya yang juga berjenis kelamin perempuan untuk mandi. Ajakan itu pun diiyakan oleh korban L.
Saat memasuki kamar mandi, tersangka Dek Juli meminta adiknya untuk keluar. Saat itulah, tersangka diduga melakukan aksi bejatnya dengan meraba vagina korban dan mengesek-gesekkan penis tersangka pada paha korban.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, aksi itu dilakukan karena nafsu birahi timbul saat memandikan korban. Tersangka juga sempat memasukkan jari telunjuk kirinya ke vagina korban,” ungkap Sudiasa.
Mendapat perlakuan bejat, korban L pun langsung bercerita kepada orangtuanya berinisial PW. Tak terima jika anaknya mendapatkan perlakuan bejat dari tersangka, PW kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Buleleng. Hingga akhirnya, polisi berhasil mengamankan Dek Juli.
Didampingi Kasubag Humas, Iptu Gede Sumarjaya, menurut Iptu. Sudiasa menegaskan, penetapan Dek Juli sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan juga hasil visum dimana ditemukan pada korban mengalami bengkak pada vagina.
“Unit PPA sudah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi-saksi. Setelah bukti dinyatakan lengkap, status kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan. Sudah ada 4 orang saksi kami mintai keterangan termasuk saksi korban. Bukti visum juga menunjukan adanya perbuatan cabul. Tersangka kami amankan pada 15 November lalu dan sudah dilakukan penahanan,” jelas Sudiasa.
Sementara ditemui di Mapolres Buleleng, tersangka Dek Juli hanya bisa tertunduk malu. Ia mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan. “Dia memang sering main ke rumah. Pikiran saya khilaf waktu itu, cuma karena nafsu saja waktu itu,” ujar tersangka Dek Juli.
Akibat perbuatannya, kini tersangka Dek Juli terancam dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (033)
Discussion about this post