Singaraja, Setelah menunggu waktu yang lama, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng akhirnya berhasil menangkap buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini kerap beroperasi di lintas Kabupaten di Bali.
Putu Budi Artawan alias Unyil (36) yang tercatat sebagai warga Banjar Dinas Lakah, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, tidak berkutik saat ditangkap Tim Gabungan berkaitan dengan kasus curanmor sepeda motor N-Max dengan nomor polisi DK 2426 UAV, milik Kadek Suardika di Dusun Kajanan, Desa Joanyar, Kecamatan Seririt. Bahkan dari penangkapan itu, Polres Buleleng mengungkap 34 kasus pencurian lainnya yang dilakukan pelaku.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, pelaku yang lama diburu berkaitan dengan kasus curanmor berhasil ditangkap di pondok yang berada di kebun milik neneknya di Banjar Dinas Lakah Desa Sidetapa.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ada dua pelaku dalam kasus curanmor ini, Putu Budi Artawan alias Until dan Putu Erianto alias Erik. Kalau Erik sudah ditangkap sebelumnya dan telah menjalani hukuman di lapas, sedangkan Unyil yang menjadi buronan berhasil ditangkap Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira jam 03.00 wita,” sebut Kapolres Widwan Sutadi.
Dalam penangkapan yang dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Demiral Safriansah juga menemukan sejumlah barang bukti yang turut diamankan ke Mapolres Buleleng. “Ada tujuh barang bukti yang kita amankan ke Mapolres Buleleng berkaitan dengan penangkapan Unyil,” beber AKBP Widwan Sutadi.
Selain mengungkap aksi curanmor di Desa Joanyar, Sat Reskrim Polres Buleleng juga mengungkap 34 kasus pencurian yang dilakukan Unyil berdasarkan hasil intrograsi yang dilakukan diantaranya sebagain besar aksi curanmor dengan menyasar 28 unit sepeda motor, 1 mobil CRV, 2 buah Handphone dan puluhan ekor ayam dengan lokasi tersebar hampir diseluruh wilayah di Kabupaten Buleleng, wilayah Baturiti, Tabanan, Kintamani dan Bangli.
Dalam penanganan pencurian itu, pelaku Putu Budi Artawan alias Unyil dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post