Denpasar, Gubernur Bali Wayan Koster akan memasifkan penggunaan tumbler hingga lingkungan desa adat, selain di ruang lingkup pemerintahan, swasta dan satuan pendidikan. Hal ini bertujuan mengendalikan penggunaan produk berbahan plastik sekali pakai di lingkungan desa se Bali.
Gubernur Koster dan Wagub Giri Prasta akan bertindak cepat, keras, tegas, lurus, tulus pada periode 2025-2030 demi menjaga kesucian dan keharmonisan (alam, budaya, manusia) Bali. Sampah menjadi persoalan prioritas yang akan diselesaikan secara cepat dan tepat sasaran.
“Saya akan jalankan penggunaan tumbler secara masif hingga di tingkat desa sampai ke desa adat. Supaya betul-betul dikendalikan penggunaan produk berbahan plastik,” kata Gubernur Koster, Senin (10/03/2025).
Koster akan menegakkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan sampah plastik sekali pakai dan penggunaan tumbler. Regulasi ini merupakan implementasi peraturan Gubernur Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.
Wayan Koster mengakui regulasi ini belum berjalan maksimal pada kepemimpinan periode pertama. Saat itu, dirinya tak bisa terlalu keras menerapkan dan mengawasi regulasi ini karena Bali masih dilanda pandemi covid.
Kini, yang menjadi urgensi yakni berhubungan dengan ekosistem alam Bali. Koster akan bertindak keras terhadap siapa pun yang berpotensi merusak alam dan budaya Bali. “Periode kedua ini tyang tancap gass. Dalam ruangan di depan meja kita, tak boleh pakai produk kemasan plastik sekali pakai,” tegas Gubernur Bali dua periode ini.
Untuk itu, dalam waktu dekat Koster akan mengumpulkan semua industri yang produknya menggunakan plastik sekali pakai. “Harus dilarang memproduksi seperti itu lagi (kemasan plastik sekali pakai). Kita semua harus cinta jagad Bali,” katanya.
Terkait pengolahan sampah berbasis sumber, Gubernur Koster telah menyiapkan langkah jitu. Ia akan segera mengumumkan kepada semua krama Bali terkait upaya pengendalian sampah di seluruh Bali.
“Pengelolaan sampah berbasis sumber belum berjalan secara baik pada periode pertama. Di Periode kedua, tiang akan tindak cepat, keras, tegas agar pengelolaan sampah berbasis sumber di desa dan rumah tangga bisa diselesaikan dengan tuntas,” tegas Koster.|KBS
Editor : Made Suartha
Discussion about this post