Singaraja, Sejumlah aset yang dimiliki pengembang rumah subsidi di Buleleng kembali dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Aset-aset tersebut berhubungan erat dengan bisnis properti rumah subsidi yang tidak tepat sasaran tersebut.
Sejumlah aset yang disita Kejati Bali yang dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, diantaranya, satu unit mobil dump truck, tiga unit ekskavator dan satu unit mobil operasional termasuk sebidang tanah dan bangunan.
Agung Jayalantara menyebutkan, penambahan penyitaan sejumlah aset dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan pihak pengembang dinilai bisa bekerjasama untuk menyerahkan aset-aset yang dimiliki sebagai alat bukti.
“Mungkin niatnya untuk mempercepat proses. Karena yang bersangkutan dalam hal ini sangat kooperatif dan sadar dengan kekeliruannya, jadi kami pun menghargai kejujuran tersebut. Ini akan menjadi pertimbangan kami dari tim penyidik juga untuk penegakan hukum selanjutnya,” ungkap Agung Jayalantara, Sabtu (01/03/2025).
Kasidalops Kejati Bali Agung Jayalantara memaparkan, proses hukum yang dilakukan berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan masih dilakukan sejumlah pendalaman terhadap saksi-saksi.
“Kami menunggu hasil penyidikan. Karena besok Senin kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Kalau ditemukan fakta lain, kita bisa kembangkan. Tergantung hasil penyidikan selanjutnya,” papar Jayalantara.
Agung Jayalantara juga menyebutkan, penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Bali pada Kamis, 27 Februari 2025 malam dilakukan di Desa Bungkulan Kecamatan Sawan pada lokasi Workshop Alat Berat Dinas PUTR Kabupaten Buleleng dan kemudian sebidang tanah bersama bangunan di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng.
Terlihat seluruh aset milik PT Pacung Permai Lestari yang bergerak sebagai pengembang rumah bersubsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) telah dipasangi garis line kejaksaan berwarna merah putih bertuliskan Kejaksaan RI dan juga ditempel sticker berwarna putih dan merah dengan logo Kejaksaan serta bertuliskan disegel.
Sebelumnya, setelah menyita 5 kontainer boks dokumen, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali kembali menyegel 26 unit rumah, diantaranya terhadap 23 unit di Perumahan Permai Lestari Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula. Kemudian menyasar 1 unit rumah di Perumahan Permai Lestari Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan dan 2 unit rumah di Perumahan Permai Lestari Desa Panji, Kecamatan Sukasada. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post