Singaraja, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng mengeluarkan dua point rekomendasi berkaitan dengan permasalahan di Kawasan Bukit Ser, Banjar Dinas Yeh Panas, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak Buleleng. Point terpenting diantaranya mendorong permasalahan tersebut dituntaskan oleh pihak kepolisian.
Hanya saja rokemendasi tersebut dianggap tidak solutif disebabkan tidak mengakomodasi permintaan masyarakat agar DPRD Buleleng membentuk Panitia Khusus (Pansus) penyeleasian masalah tanah negara di kawasan Bukit Ser.
“Mendorong kepada lembaga Kepolisian (Kepolisian Resort Buleleng) melakukan penyelesaian permasalahan terhadap penerbitan SHM yang sebelumnya merupakan tanah negara di Kawasan Bukit Ser, Desa Pemuetaran, Kecamatan Gerokgak,” sebut Wakil Ketua DPRD Buleleng I Nyoman Gede Wandira Adi, Senin (24/02/2025) saat membacakan surat rekomendasi tindak lanjut aspirasi elemen masyarakat Pemuteran di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng.
Wandiri Adi juga membacakan point kedua, dimana lembaga legeslatif tersebut memberikan apresiasi positif terhadap elemen masyarakat Desa Pemuteran dan LSM Gema Nusantara yang telah menyampaikan dugaan pelanggaran hukum.
“DPRD Kabupaten Buleleng menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang mengatasnamakan Elemen Mayarakat Pemuteran bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Nuasantara yang telah menyampaikan aspirasi dan tuntutan dengan tertib, atas dugaan terjadi pelanggaran hukum terhadap proses permohonan tanah negara menjadi SHM di Kawasan Bukit Ser, Desa Pemuetaran, Kecamatan Gerokgak,” sebutnya.
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya usai memimpin pertemuan menyampaikan, sesuai dengan tugas dan kewenangan lembaga dewan pihaknya sudah melakukan proses dalam rangka menindak lanjuti aspirasi masyarakat yang masuk.
“Kami berkesimpulan sesuai dengan tugas dan kewenangan kami di DPRD, intinya kami mendorong tindakan hukum kalau memang ada silahkan disampikan kepada aparat penegak hukum dan ini merupakan keputusan kami bersama di DPRD Buleleng,” ujar Ngurah Arya.
Pada sisi lain, Ketua DPRD Buleleng juga mengingatkan, lembaga dewan sesuai dengan tugas dan kewenanganya bukan sebagai lembaga eksekutor yang dapat menentukan dan memutuskan sesuatu permasalahan.
“Kami mendorong sampaikan semua fakta hukum agar lebih terang dari cahaya seperti kata Saldi Isra Wakil Ketua Mahkamah Agung. Ketika ada masyarakat yang berkeluh kesah kesini (gedung dewan) kami hanya bisa mendengar dan tidak bisa memutuskan,” kata Ngurah Arya.
Disisi lain menurut Ngurah Arya, sebelum menuangkan rekomendasi pihaknya telah melakukan kajian termasuk meminta keterangan pihak BPN yang menerbitkan sertifikat. Arya menyebut proses penerbitan sertifikat telah sesuai prosedur dan tidak ada pihak yang menggugat selama proses penerbitan sertifikat.
“Perkara ada SPPT yang hilang itu merupakan keteledoran. Hanya saja ada SHM diterbitkan tahun 2021 dan baru tahun 2024 masalah muncul. Yang lalai masyarakat dan harus ditebus dengan bukti bagus,” imbuh Arya.
Secara terpisah, Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara, Antonius Sanjaya Kiabeni bersama komponen masyarakat dan LSM lainnya menegaskan, hanya melihat fakta. Terlebih pihak masyarakat tidak diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atas terbitnya rekomendasi tersebut dan setelah rekomendasi DPRD Buleleng, Anton mengaku menunggu rekomendasi yang sama dari DPRD Provinsi Bali.
“Memang seperti itu dan kami masih menunggu rekomendasi dari DPRD Bali, termasuk dalam persoalan ini saya dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polres Buleleng terkait dugaan pencaplokan tanah negara di kawasan Bukit Ser. Surat panggilan sudah kami terima dan jadwalnya Rabu ini,” sebut Anton. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post