Singaraja, Sedikitnya ada 16 sepeda motor jenis Yamaha N-Max dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang berhasil disita polisi dari tangan pemiliknya terkait dugaan kasus penipuan dan pengelapan yang dilakukan Kadek Sri Laksmi Wardani (26) yang masih berada didalam tahanan di LP Kelas IIB Singaraja.
Secara total dari 17 sepeda motor itu diketahui telah lunas dibeli oleh masing-masing pemiliknya melalui pelaku Sri Laksmi Wardani, hanya saja uang tunai yang diserahkan selanjutnya dimasukan sebagai kridit atau cicilan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat, selasa (11/12/2018) mengatakan, pelaku dalam aksinya sebagai sales untuk menjual sepeda motor jenis Yamaha, “Dalam transaksi yang dilakukan terhadap pembeli yang membayar cash malah diajukan kredit dan sisa uang milik pembeli digunakan oleh pelaku yang seluruhnya mencapai sekitar 600 juta rupiah,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Mikael Hutabarat mengatakan, untuk sementara barang bukti sebanyak 17 unit masih diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Buleleng dan proses kasus dugaan penipuan dan pengelapan itu masih dalam pengembangan.
“Masih, kita masih melakukan pengembangan atas kasus ini, karena sejak bulan april lalu banyak korban yang melaporkannya ke Mapolres Buleleng dan sampai saat ini ada 17 sepeda motor sebagai barang buktinya,” ungkap Mikael.
Pelaku Kadek Sri Laksmi Wardani yang pada bulan april lalu diamankan polisi terkait dengan kasus serupa tengah hamil besar dan kini telah melahirkan, namun demikian proses hukum terhadap pelaku masih dilakukan. (022)
Discussion about this post