Singaraja, Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwah Ananda Rizky, telah selesai. Hakim Pengadilan Negeri Buleleng yang di pimpin I Gusti Made Juliartawan, SH menjatuhkan vonis sebelas tahun penjara potong masa tahanan, vonis tersebut satu tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Sidang vonis terdakwah sendiri dimajukan sehari dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Seyogyanya sidang akan dilaksanakan Selasa 10 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan pembelaan jaksa, namun karena masa penahanan terdakwa berakhir 11 Oktober 2023, sehingga Senin 9 Oktober 2023 hakim memutuskan sidang digelar menghindari bebasnya pelaku karena berakhir masa penahan.
Humas Pengadilan Negeri Buleleng Made Hermayanti Muliartha, SH mengatakan, vonis sebelas tahun, satu tahun lebih berat dari tuntutan jaksa telah melalui mekanisme yang benar diantaranya, pelaku tidak mengakui perbuatan nya, perbuatan pelaku meresahkan masyarakat, pelaku tidak koperatif selama proses persidangan.
“Terdakwa berbelat belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan, padahal saksi dan bukti sudah jelas mengarah kepada terdakwah, begitu juga perbuatan terdakwah menghancurkan masa depan korban, ” tegas Made Hermayanti Muliartha, SH.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada, SH mengatakan, atas putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa, pihaknya, masih pikir pikir. “terkait vonis hakim terhadap Ananda Rizky, JPU pikir pikir, “ujarnya singkat.
Diketahui, masa persidangan Ananda Rizky terdakwah pencabulan anak dibawah umur digelar hampir satu tahun. Molornya atau panjangnya proses persidangan tersebut dikarenakan banyak kejanggalan yang terjadi, mulai dari dakwaan salah yang diduga ada unsur kesengajaan, sehingga pelaku bebas dalam putusan sela, penyitaan barang bukti tanpa surat penyitaan, hilangnya atau terhapusnya aplikasi Watshaap yang menjadi bukti perbuatan pelaku dari handpone saksi, dua kali pergantian pengacara dan penambahan pengacara baru di penghujung persidangan. Sampai siang dadakan di penghujung masa penahanan habis. (TIM)
Discussion about this post