Singaraja, Kasus nyepi atau insiden pembukaan portal secara paksa saat pelaksanaan Hari Suci Nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak Buleleng terus bergulir, bahkan Selasa 30 Mei 2023, Ketua PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) Provinsi Bali, Nyoman Kenak, SH, diperiksa kembali oleh penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng untuk memberikan tambahan keterangan, berkaitan dengan peristiwa ‘22 Maret 2023 yang lalu.
Pemeriksaan tambahan ini diperlukan untuk mendalami berbagai hal yang terkait untuk penyidikan yang telah berlangsung beberapa bulan dan sudah disertai gelar perkara secara cukup. Apalagi, berdasarkan video yang beredar dan viral serta keterangan beberapa saksi dan ahli, pelaku diduga melakukaan penistaan agama, sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHP dan pasal 156a KUHP.
Dalam pemeriksaan, Kenak didampingi Ketua Tim Hukum PHDI Putu Wirata Dwikora, SH., Nyoman Sunarta, SH., dan seorang Pengurus Paruman Walaka, Ketut Wartayasa, S.Ag, M.Ag.
Nyoman Sunarta menjelaskan, Ketua PHDI Bali memberikan tambahan keterangan tentang eksistensi lembaga PHDI tersebut sebagai representasi umat Hindu dengan menunjukkan pasal-pasal dalam AD/ART tentang PHDI sebagai Majelis Tertinggi Umat Hindu dan representasi umat Hindu di Bali.
“Eksistensi PHDI Pusat yang legalitasnya telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM, eksistensi PHDI Provinsi Bali sebagai representasi umat Hindu di Bali, yang kepengurusannya dipilih melalui proses Lokasabha,” ungkap Sunarta.
Tentang apakah perbuatan para pelaku dalam peristiwa di Sumberkelampok merupakan penistaan ataupun penodaan agama, Tim Hukum PHDI Bali menegaskan, bahwa dari keterangan Ahli, semakin jelas unsur penodaan agama Hindu sudah terpenuhi.
Yang dilanggar adalah apa yang mesti ditaati dalam Catur Panyepian, yang notabena juga sudah tertuang dalam Seruan Bersama Majelis-majslie Agama Hindu dan Lembaga Sosial Keagamaan, dimana termasuk MUI Provinsi Bali ikut bertandatangan dalam Seruan Bersama tersebut. Dengan adanya Seruan Bersama tersebut, semua umat terikat dalam hal isinya, sehingga kalau ada yang melanggar, maka dapat diproses menurut peraturan perundangan yang berlaku, dalam hal ini KUHP.
‘’Kami percayakan pada penyidik dan penegak hukum lainnya, agar insiden Nyepi di Sumberkelampok itu diproses sampai tuntas,’’ imbuh Putu Wirata.
Sebelumnya, saat masyarakat Hindu di Desa Sumberklampok melaksanakan rangkaian Hari Suci Nyepi, puluhan warga yang diketahui dari Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak memaksa masuk ke Kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), bahkan seorang warga dengan mengunakan kaos loreng memaksa membuka portal pintu masuk ke Segara Rupek yang dijaga sejumlah pecalang dengan membuka langsung ikatan tali dan mempersilakan puluhan orang dengan sepeda motor dan mobil masuk ke Kawasan TNBB menuju pantai. (TIM)
Discussion about this post