Singaraja, Menjalani ritual pengobatan secara non medis berujung dengan aksi persetubuhan menimpa seorang remaja, akibatnya seorang balian bernama I Ketut Tarsa alias Pak Jro, warga Dusun Selonding, Desa Les Kecamatan Tejakula Buleleng akhirnya ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng.
Perbuatan balian I Ketut Tarsa itu berawal saat korban, NKMA (18) selalu membantah omongan orang tua dan menyukai seorang laki-laki hingga kemudian keluarga asal bangli ini membawa korban berobat kepada pelaku di Desa Les.
Setelah terduga pelaku menangani pengobatan korban secara non medis, terjadi hubungan rasa persaudaran antara pelaku dengan pihak keluarga korban yang membuat pelaku sering berkunjung kerumah korban yang beralamat di salah satu desa yang ada di Kecamatan Kintamani Bangli.
Tujuan pelaku menemui korban untuk bisa melakukan pengobatan dengan cara menuntun korban melakukan meditasi yang tempatnya tidak jauh dari rumah korban. Dalam pelaksanaan meditasi tidak boleh orang lain yang ikut menemaninya sesuai dengan ‘petunjuk’ yang diterima pelaku, hanya berdua saja antara pelaku dan korban.
Saat korban menceritakan tentang kesehariannya dan juga tentang pacarnya pada pelaku sekira bulan Desember 2022 di rumah korban, saat sedang melaksanakan meditasi, kemudian pelaku memegang kemaluan korban dengan dalih untuk pengobatan dan saat itulah kemudian korban disetubuhi pelaku.
“Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak 4 kali ditempat yang sama dengan waktu yang berbeda masih dalam bulan desember tahun 2022,” ungkap Kanit IV (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra,S.Tr.K., bersama Kasi Humas AKP I Gede Sumarjaya, Sabtu 13 Mei 2023.
Selanjutnya, untuk memudahkan pelaku menemui korban, atas persetujuan pihak keluarga , korban kemudian ditempatkan di salah satu panti asuhan yang ada di wilayah Buleleng dan sepengetahuan pihak yayasan pelaku adalah ayah angkat dari korban.
Pelaku sering menjemput korban yang didahului dengan permintaan ijin dari panti dengan berbagai alasan, waktu itu sekitar bulan Pebruari 2023, korban dijemput pelaku dan diajak kekamar kos milik kakak korban di Jalan Pulau Timor Gang Beo Kelurahan Banyunig Buleleng, yang saat itu kamar kos dalam keadaan kosong karena kakak korban belum pulang dari sekolah, saat itulah terduga pelaku kembali menyetubuhi korban.
“Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 pukul 10.30 wita, kembali meminta ijin kepada pihak panti untuk mengajak korban keluar dengan alasan menjenguk keluarga yang sakit di RSUD Buleleng, dan setelah dari rumah sakit korban diajak pelaku kembali kekos yang ditempati kakak korban dan ditempat tersebutlah korban kembali disetubuhi pelaku sebanyak satu kali,” papar Kanit PPA, Ipda Yulio Saputra.
Perbuatan pelaku terungkap setelah pihak panti asuhan merasa curiga dan kemudian mengantar korban untuk melaporkannya kepada unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng untuk mendapatkan tindakan hukum lebih lanjut.
“Korban sempat menolak setiap ajakan persetubuhan yang dilakukan pelaku, karena pelaku mengancam dengan perkataan, kalau tidak mau keluarga kamu akan hancur, karena korban merasa takut akhirnya korban tidak berani menolak perbuatan pelaku,” beber Kanit PPA.
Berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup, kemudian terhadap terduga pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Dusun Selonding Desa Les dan langsung diamankan di Rutan Polres Buleleng.
Terhadap pelaku, disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun maximal 15 tahun. (TIM)
Discussion about this post