Singaraja, Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melakukan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode bulan Juni Tahun 2022 dan Triwulan II Tahun 2022, Rabu 29 Juni 2022.
Pada rapat yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana tersebut, KPU Kabupaten Buleleng menetapkan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni Tahun 2022 dan Periode Triwulan II Tahun 2022 di Kabupaten Buleleng sebanyak 583.758 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki sejumlah 292.470 dan pemilih perempuan sejumlah 291.288, yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Buleleng Nomor 315/PL.01.2/5108/2022 dan Nomor 316/PL.01.2/5108/2022.
Rapat dipandu oleh Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Nyoman Gede Cakra Budaya yang memaparkan perkembangan PDPB selama Triwulan II tahun 2022. Mulai dari sumber data, koordinasi dengan instansi, dan kendala-kendala yang dihadapi selama proses PDPB tahun 2022.
Sempat juga disinggung mengenai data hasil sinkronisasi data DP4 Kemendagri dengan PDPB 2021 semester II KPU. Ada 4 hal yang perlu disampaikan terkait hasil sinkronisasi data dimaksud, yaitu data padan, data tidak padan, data ganda, dan data tidak memenuhi syarat karena meninggal.
Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula yang hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa permasalahan yang dihadapi terkait dengan data pemilih hampir sama di setiap kabupaten/kota bahkan antar provinsi sekalipun, dimana banyak terdapat data pemilih dengan NIK ganda, pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-elektronik atau pemilih yang telah meninggal namun namanya masih tercantum dalam DPT.
“Permasalahan ini merupakan tanggungjawab semua pihak, baik KPU, Bawaslu, Partai Politik, pemerintah dan juga butuh kesadaran masyarakat dalam melakukan tertib administrasi kependudukan. Demikianlah permasalahan dalam data pemilih. Maka mau tidak mau, suka tidak suka, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini harus dilaksanakan, agar nantinya memperoleh DPT yang lebih akurat dan mutakhir,” ungkapnya.
Hadir dalam rapat yaitu undangan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng, Kapolres Buleleng, Dandim 1609/Buleleng, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buleleng, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng, Camat Buleleng, Camat Sukasada, Camat Seririt serta Ketua Partai Politik di Kabupaten Buleleng. (RLS)
Discussion about this post